11:22 PM
1
Tahun Pelajaran 2014/2015 sepertinya akan menjadi momentum baru bagi semangat nasionalisme tinggi bagi Peserta Didik, karena terkait dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Ketentuan pemakaian seragam sekolah untuk anak sekolah putri dari tingkat SD, SMP dan SMA boleh mengenakan jilbab telah disampaikan oleh Ibnu Hamad, selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru adalah penambahan badge bendera merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.



Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu Hamad, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (23/6).

Ibnu Hamad menyebutkan, dalam Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudungdibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya.

Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.

“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.

Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ia mencontohkan, di SMA Negeri 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragamnya.

Ibnu Hamad menambahkan bahwa peraturan baru tentang model seragam sekolah ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991.

Tujuan pemakaian seragam sekolah berdasarkan PP Permendikbud no.45 tahun 2014 adalah memunyai manfaat dan tujuan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
  2. Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
  3. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
  4. Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Seragam sekolah secara nasional baik tingkat SD, SMP, SMA, mulai tahun ajaran baru 2014/2015 diwajibkan ditambah bendera merah putih ukuran 5 x 3 cm di atas saku kiri baju seragamnya.
Jika siswa tidak mengenakan (tambahan) bendera merah putih tersebut, maka sekolah wajib untuk memberikan sanksi bagi para siswa yang tidak mengenakannya.

"Ya harus ada sanksi. Ini kan wajib. Sanksinya sama dia tidak memakai seragam," ujar Mendikbud M Nuh kepada wartawan usai acara Rapat terbuka senat dan Dies natalis 1 Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di Hotel JW Marriott Surabaya, Sabtu (14/6/2014).

Update Sekarang Melalui e-mail
Berlangganan artikel via email!

Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Blog Belajar Tanpa Batas
Post Title : Seragam Peserta Didik Tahun Pelajaran 2014/2015
Posted by : Imamul Aripin
Anda telah membaca artikel yang berjudul Seragam Peserta Didik Tahun Pelajaran 2014/2015 , Semoga ada manfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Hangat. Admin.
Komentar
1 Komentar

1 komentar:

  1. KISAH SUKSES JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb, Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak, saya cuma bisa menyampaikan melalui pesang singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun 2011 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SD Negeri 1 MALINO makassar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no tlp Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO, SH M.si beliau selaku deputi bidan sistem informasi kepegawaian di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar, dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk H. EDY WAHYONO no tlp beliau: 0823-1608-3333 siapa tau beliau masi bisa membantu anda Terima kasih.

    ReplyDelete

Artikel Terkait