Di akhir tahun ini, admin ingin berbagi tentang SKP. Hal
ini dikarenakan banyak masukan dari teman-teman untuk membuat aplikasi SKP yang
bisa membuat 1 aplikasi dengan banyak pegawai. Nah, sebelum diunduh
aplikasinya, silahkan muter-muter dulu barangkali bisa lebih paham tentang
asal-usul atau dasar hukum SKP.
Penilaian kinerja adalah
kesempatan periodik untuk melakukan komunikasi antara orang yang
menugaskan pekerjaan dengan orang yang mengerjakannya untuk mendiskusikan apa
yang saling mereka harapkan dan seberapa jauh harapan ini
dipenuhi. Penilaian kinerja memungkinkan terjadinya komunikasi antara
atasan dengan bawahan untuk meningkatkan produktivitas serta untuk mengevaluasi
pengembangan apa saja yang dibutuhkan agar kinerja semakin meningkat.
Bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), penilaian kinerja diatur dalam PP 10 tahun 1979 melalui Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3. Komponen penilaian dalam DP3 antara lain
adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran,
kerjasama, prakasa, dan kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan. Namun
seiring dengan derasnya arus reformasi birokrasi, sistem penilaian kinerja PNS
melalui DP3 dinilai tidak lagi komprehensif untuk dijadikan sebagai alat
pengukur kinerja.
DP3 yang lebih ditekankan
kepada aspek perilaku PNS dan tidak dapat mengukur secara langsung
produktivitas dan hasil akhir kerja PNS. Selain itu penilaian DP3 acapkali
memiliki bias dan subjektifitas yang tinggi. Seringkali pemberi nilai dalam DP3
akan memasukkan pendapat pribadinya dan nilai yang didapatkan akan bervariasi
tergantung pada penilai.
Berdasarkan itulah maka
diadakan penyempurnaan DP3 dengan penilaian prestasi kerja PNS. Berbeda
dengan DP3 penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kerja
Pegawai (SKP) dan perilaku kerja dimana bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan
perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP meliputi aspek-aspek seperti
kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sementara penilaian perilaku kerja
meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan
kepemimpinan. Penilaian
prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
a. objektif;
b. Terukur;
c. Akuntabel;
d. Partisipatif; dan
e. Transparan.
Dalam penerapan SKP, setiap PNS wajib
menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai
dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan
tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana
operasional pelaksanaan Tugas Jabatan dengan mengacu pada Renstra dan
Renja. SKP yang telah disusun
harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai dan
ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian
prestasi kerja.
Download SKP 2014 yang terintegrasi dengan jumlah Pegawai 80 PTK :
Download Latest Version :
- DOWNLOAD VERSI TERBARU 10 Januari 2015 ->> Klik Disini
- DOWNLOAD VERSI TERBARU 2 Januari 2015 ->> Klik Disini
Download Old Version :
- DOWNLOAD VERSI BETA ->> Klik Disini
Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Blog Belajar Tanpa Batas
Post Title : Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3)
Posted by : Imamul Aripin
Anda telah membaca artikel yang berjudul Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) , Semoga ada manfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Hangat. Admin.
Post Title : Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3)
Posted by : Imamul Aripin
Anda telah membaca artikel yang berjudul Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) , Semoga ada manfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Hangat. Admin.
makasih mas bro ... (Y) izin unduh
ReplyDeleteeh ada ayang.... (k) sama2 bebeb....
DeleteGreat ide gan... salam berbagi
ReplyDeleteSama-sama... terima kasih atas kunjungannya....
Deleteabdi bade nyobian, nuhun kang
ReplyDelete