6:33 AM
4


Mungkin pernah seperti ini ketika login Padamu berikut lanisrannya sumber diambil pada (22/09/2014) Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Update Sekarang Melalui e-mail
Berlangganan artikel via email!

Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Blog Belajar Tanpa Batas
Post Title : Pengajuan NUPTK baru untuk NON PNS
Posted by : Imamul Aripin
Anda telah membaca artikel yang berjudul Pengajuan NUPTK baru untuk NON PNS, Semoga ada manfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Hangat. Admin.
Komentar
4 Komentar

4 komentar:

  1. Replies
    1. Maksudnya gimana untuk tenaga TU? mohon lebih rinci, terima kasih atas kunjungannya.....

      Delete
  2. klu Cetak Portofolio kumaha deui terasna

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tinggal login NUPTK PTK lalu cetak fortopolio pada tab Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terima kasih atas kunjungannya......

      Delete

Artikel Terkait