Sekolah Dasar (disingkat
SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah
dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan
sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau
sederajat).
Pelajar sekolah dasar
umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15
tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau
sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi
daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia
yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan
Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional
pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana
teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan
pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi
jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar
berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain
yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Blog Belajar Tanpa Batas
Post Title : Sekolah Dasar (SD)
Posted by : Imamul Aripin
Anda telah membaca artikel yang berjudul Sekolah Dasar (SD), Semoga ada manfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Hangat. Admin.
Post Title : Sekolah Dasar (SD)
Posted by : Imamul Aripin
Anda telah membaca artikel yang berjudul Sekolah Dasar (SD), Semoga ada manfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Hangat. Admin.
0 komentar:
Post a Comment